Palembang, – DPR sepakat merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua RUU ini telah disepakati menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/24).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Apa saja rancangan perubahan dalam kedua UU tersebut?
Draf RUU TNI dan Draf RUU Polri yang berhasil diterima oleh redaksi Sumselviral.com sebagai berikut:
RUU TNI
Perpanjang Batas Usia Pensiun
Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur dari TNI
Pasal lain yang diubah adalah pada pasal 47 terkait prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Tunduk pada Pimpinan Departemen Menjadi Kementerian
Ayat selanjutnya juga mengalami perubahan kutipan. Pada UU 34/2024 dijelaskan TNI aktif yang menjabat tunduk pada pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pada draf RUU terbaru, kata “departemen” itu diubah menjadi kementerian. Berikut bunyi ayat (3):
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
Draf RUU Polri
Perpanjang Masa Pensiun
Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun. Berikut bunyinya:
3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden
Aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau jenderal bintang empat diatur dalam Pasal 30 Ayat 4. Pasal itu menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun Kapolri ditetapkan sesuai keputusan presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR RI. Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4:
Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dijelaskan juga, dalam persetujuan DPR RI terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka presiden menarik kembali usulannya dan diajukan kembali di masa persidangan berikutnya.
Berikut bunyi penjelasan untuk Ayat 4 di draf tersebut;
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya
Punya Wewenang Blokir Akses Siber
Perubahan juga terjadi pada Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;
Perubahan juga dijelaskan dalam Pasal 16, khususnya pada poin q. Di sana dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri.
Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo. Sebab sebelumnya yang memiliki akses untuk memutus koneksi siber adalah Kemenkominfo.
Pasal 16
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:
q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;