Misteri Hilangnya Uang Bongkar Muat Pupuk, Bos PT MJP Duduk Dipesakitan

  • Bagikan

Palembang, – Sebuah kasus penipuan terkait bongkar muat pupuk dolomit senilai Rp1,5 miliar mengguncang Kota Palembang. 

Korban, seorang pengusaha bernama Sandi, mengaku dirugikan oleh terdakwa Nasrullah Edi yang diduga tidak membayarkan jasa bongkar muat.

Dalam persidangan di Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Eduward SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (30/9/24) pukul 14.30 WIB. Terdakwa Nasrullah Edi sendiri hadir dipersidangan dan saksi-saksi dari berbagai pihak memberikan kesaksian yang saling bertentangan.

PT Sari Gunung Polo Ijo, di Gersik Surabaya, bergerak di bidang transportasi dan jasa pengiriman. Kasus ini terkait jasa pengangkutan pupuk dolomit, milik PT Polo Ijo Gosari, yang dikirim ke Palembang, totalnya 4 tongkang di tahun 2019.

Direktur PT Sari Gunung Polo Ijo, Hermawan, selaku pihak yang membayar jasa pengiriman pupuk, mengaku telah melunasi semua pembayaran kepada terdakwa.

Saksi Hermawan Direktur PT Sari Gunung Polo Ijo di Gersik Surabaya, merupakan

anak perusahaan PT Polo Ijo Gosari mengatakan, “Terdakwa Nasrullah Edi yang perannya sebagai penghubung, menunjuk pengiriman PT Maju Jaya Pasifik (MJP) dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuju pak Sandi PT Musi Prima Karsa di Pelabuhan Boom Baru” kata saksi.

Namun, Sandi tetap bersikeras bahwa ia belum menerima pembayaran penuh.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat ketika terungkap bahwa sejumlah pekerja bongkar muat juga belum menerima upah mereka.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya uang pembayaran jasa bongkar muat tersebut mengalir?

Majelis hakim pun turut dibuat bingung dengan keterangan yang saling bertolak belakang.

Hakim ketua Eddy Cahyono menanyakan soal korban Sandi, yang tidak mendapat pembayaran pertama dan kedua, dan hanya dibayar sebagian, masih sisa Rp 1,5 miliar.

Saksi Hermawan menegaskan, ia juga mengetahui Jukung – jukung di Sumsel juga memprotes dalam kasus ini.  “Dalam kasus ini, menjadi tanggung jawabnya PT MJP.  Pak Sandi (korban), benar menanyakan soal pembayaran kepada saya. Dan pembayaran sudah dibayar lunas semua. Saya bayar lunas semua ke terdakwa Edi daru PT MJP,” tukas Hermawan.

Saksi Usman sebagai koordinator lapangan di PT Musi Prima Karsa tahun 2019 juga dihadirkan di persidangan mengatakan, ia yang mengepalai bongkar muat pupuk dolomit, dari kapal tongkang di Pelabuhan Bombaru untuk dibawa ke gudang di Intirup.

“Pimpinan saya, Direktur pak Sandi, kasus ini masalah pembayaran. Setahu saya PT Prima Karsa yang mengerjakan ini, yang belum dibayar ongkos bongkar muatnya,” kata Usman.

JPU Prita Sari SH MH juga menggali keterangan saksi Usman, bahwa jasa buruh bongkar pupuk dolomit, belum dibayar. Tapi menurut saksi oleh perusahaan, gaji buruh semua sudah dibayar.

Terakhir korban Sandi dikonfrontir dengan saksi Hermawan Direktur PT Sari Gunung Polo Ijo. Sandi mengatakan, bahwa sewaktu ada indikasi tidak membayar dan ancaman. Maka di kapal tongkang kedua, ada sisa 1.500 ton pupuk yang sengaja ia tunda.

“Jadi bagaimana saya mencari keadilan, 5 tahun sudah saya berjuang? ungkap Sandi.

Hakim ketua, Eddy Cahyono, menyarankan korban untuk menempuh jalur perdata guna mendapatkan keadilan.

“Silahkan lakukan gugatan perdata, masih ada jalan, baik gugatan ke terdakwa Nasrullah Edi atau ke PT Sari Gunung Polo Ijo.Ya jalur perdata, agar tidak kehilangan hak, masih ada jalan jalur perdata,” cetus Eddy Cahyono hakim ketua.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap transaksi bisnis, terutama dalam proyek-proyek besar seperti pengiriman pupuk dalam jumlah banyak.

Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *