Martapura, Sumselviral.com | Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus home industri pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka bernama Andi Irawan (34), warga Muncak Kabau dan barang bukti sejumlah bahan pembuatan ekstasi.
Antara lain obat-obatan dan bahan kimia berbahaya yang mengandung Narkotika. Serta soda api dan semen putih yang tentu nya sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selain mengamankan bahan prebusor, Satres Narkoba Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi yang sudah jadi dan siap edar.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis dalam Press Releasenya mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan pembuatan ekstasi sudah hampir satu tahun dan kemampuan membuatnya rata-rata per hari sekitar 50 sampai 100 butir.
”Tersangka ini sudah piawai dalam membuat pil ekstasi dalam sehari bisa mencapai puluhan bahkan ratusan, dan juga sekali pembuatan ekstasi tersangka bisa mendapatkan keuntungan 500 Ribu Rupiah,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, Jumat (17/03).
Maka dari itu, AKBP Dwi Agung Setyono berharap kepada masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah OKU Timur khususnya berkaitan dengan Narkoba.
”Mulai dari sabu sampai dengan yang baru di ungkap Home Industri pil ekstasi dan saya berharap masyarakat benar bisa menjauhi narkoba ini mengingat dampaknya sangat luar biasa,” pungkasnya.