Polsek SS III Bersama Forkopimcam Deklarasi Larangan Musik Remix Saat Hajatan

  • Bagikan

OKU Timur, – Masyarakat yang ada di Semendawai Suku lll (III) sangat mendukung program dari Bapak Kapolda Sumsel tentang adanya larangan pemutaran musik remix saat hajatan.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Semendawai Suku (SS) lll IPTU LAE Tambunan SH MH saat kegiatan himbauan Kamtibmas di Kantor Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Rabu (15/5/24).

“Alhamdulillah, masyarakat dan Forkomcam SS III mendukung program dari bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dengan melakukan deklarasi untuk tidak memutar musik remix saat hajatan,” ujarnya.

Kapolsek SS III IPTU LAE Tambunan saat memberikan kata sambutan
Kapolsek SS III IPTU LAE Tambunan saat memberikan kata sambutan

“Program ini juga sebagai wujud dan upaya Polri untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek SS III,” jelas LAE Tambunan.

IPTU LAE Tambunan juga menambahkan, pertemuan kali ini juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah SS III untuk selalu waspada terhadap cuaca yang tidak menentu serta antisipasi terhadap banjir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Semendawai Suku III  IPTU L.A.E Tambunan SH MH, Kades Melati Jaya, bapak Tohirman, Ps. Kanit Binmas Polsek SS III, BRIPKA M. Agung Nugroho, Ps. KANIT PROVOS Polsek SS III, BRIPKA Anju B. Manurung, SE, Perangkat Desa Melati Jaya, Warga Desa Melati Jaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *