Siap-siap!!! Gudang dan Refenery Ilegal Akan Di Gulung Polda Sumsel

  • Bagikan

Palembang, – Polri sikapnya masih tetap dan tidak berubah, bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tetap melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal.

Ungkapan ini disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat menggelar Konferensi Pers usai rapat koordinasi terkait penanganan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery bersama instansi terkait di lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024).

“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refenery ilegal,” ujarnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo SIK saat konferensi pers bersama wartawan terkait Ilegal Drilling dan Ilegal refenery
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo SIK saat konferensi pers bersama wartawan terkait Ilegal Drilling dan Ilegal refenery

Menurut Irjen Rachmad, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya Penegakan Hukum (gakum) terhadap para pelaku Illegal Refinery dan Illegal Drilling.

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Alumni Akpol 93.

Mantan Kapolda Jambi ini membeberkan, pertemuan serta rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery semakin bertambah massif.

Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas saat memberikan penjelasan terkait ilegal drilling
Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas saat memberikan penjelasan terkait ilegal drilling

“Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang ilegal drilling. Akan tetapi terkait regulasi tentang minyak rakyat atau ilegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan, artinya minyak rakyat tetap dilarang,” terang Kapolda Sumsel.

“Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, hal senada juga di sampaikan oleh Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas.

“Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap Refinery Illegal ini,” terang Julius.

Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” ungkapnya.

Menurut Julius, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait. Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya,” tegasnya.

Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati.

“Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini,” tegasnya.

Turut hadir pada rakor kali ini diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Karo Ops Polda Sumsel, Dir Binmas, Dir Samapta, Kabid Propam, Kabid Humas, Dir Pamovid, dan Dirkrimsus yang diwakilkan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kemudian hadir juga Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum, Anggawira Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan & Investasi, A Susana Kurniasih Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel (selaku Pjs. Kepala Perwakilan) dan Stefanus Denies Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas.

Lalu, Yunianto Spesialis Madya Bidang Eksploitasi, Dandenpom Kodam II Sriwijaya, hadir pula dari Pertamina EP Hanif Setiawan selaku Field Manager Pertamina EP Ramba  Khadafi, Direktur Utama PT Petromuba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *