Palembang, SV – Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel kembali berhasil mengamankan DPO pelaku Curas yang sudah 3 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Plaju.
DPO pelaku curas tersebut berinisial RR (34) yang beralamat di jalan Tegal Binangun Simpang Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Pelaku RR merupakan DPO berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 208 / XI / 2020 / Sumsel / Restabes / Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat DPO Polsek Plaju Polrestabes Palembang Nomor : DPO / 05 / II / 2021 / Reskrim tanggal 01 Februari 2021.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK melalui Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan mengatakan bahwa DPO pelaku curas tersebut diamankan secara persuasif saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.
“Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 10.40 Wib personil Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO pelaku curas berinisial RR berkeliaran di sekitar daerah Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang,” ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (21/9/23) dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam AKBP Alex bersama Panit 1 Subdit IV Kamneg Iptu Hadi Prayitno, Bripka Meryyansah, Bripka A. Lutfi SH bergerak cepat ke lokasi.
“Saat pelaku RR sedang mengendarai motor sambil membonceng anaknya untuk mengantarkan sekolah, kemudian Tim Subdit IV Kamneg Dit Intelkam secara persuasif mengamankan DPO Pelaku Curas dan langsung dibawa masuk kedalam mobil untuk menuju Kantor Kresna di KM 5 Palembang,” terangnya
Alex Ramdan menambahkan, untuk motor dan anak korban dititipkan kepada salah satu warga setempat yang mengenal dengan pelaku dan langsung diantarkan kerumah pelaku yang berjarak sekitar 50 m dari TKP diamankannya pelaku.
“Pelaku kita di interogasi di kantor Kresna jalan Kolonel H Burlian KM 5 Palembang dan pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku diantarkan dan diserahkan ke Polsek Plaju untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Kronologi Kejadian:
Sekira pukul 23.00 Wib pada bulan Agustus 2020 TKP di jalan Tegal Binangun Simpang Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang, telah terjadi penodongan yang dilakukan oleh pelaku 2 (dua) orang, inisial RR dan BC (telah menjalani hukuman dan telah bebas) terhadap korban M Rizki Saputra.
Saat itu korban M Rizki Saputra sedang mengendarai kendaraan bermotor R2, tiba-tiba datang kedua pelaku dan merampas Handphone (HP) milik korban.
Menurut keterangan dari pelaku RR, setelah kejadian tersebut, dirinya kabur ke Jambi karena ada tawaran pekerjaan. Dia dapat kabar, bahwa BC telah tertangkap polisi, dan dirinya saat itu mulai merasa was-was dan tidak tenang.
Dari pengakuan tersangka RR, dirinya telah pulang ke Palembang setelah pekerjaan di Jambi selesai di tahun 2021.
“Dan sekarang, baru empat bulan bekerja di salah satu pabrik minyak di Plaju, sebagai safety,” ujarnya.
Pelaku RR mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama BC dan EJ. Sementara HP Vivo milik korban mereka gadaikan senilai Rp 400 ribu, dan uangnya mereka belikan 2 paket Sabu.
“Saya menyesal telah ikut-ikutan, karna saat itu kami melakukan hanya untuk beli dan makai sabu,” ujarnya.
“Apalagi saat ini, saat ini anak saya yang ketiga masih umur 10 hari,” pungkasnya dengan wajar berkaca-kaca.