Bikin Resah Masyarakat, Kuris Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pagaralam

  • Bagikan

Pagaralam, Sumselviral.com – Seringnya di daerah Simpang Tebat Baru dijadikan tempat transaksi Narkoba, membuat resah masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Tak butuh waktu lama, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu.

Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu, SH kepada humas, Kamis (30/3/2023) mengatakan, tersangka AAS merupakan kurir narkoba, Kamis (30/3/2023).

“Penangkapan AAS, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru,” ujarnya.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan, sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu,” terangnya.

Masih kata AKBP Erwin, kemudian anggota Satres Narkoba langsung memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas, dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

“Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan kepada awak media.

“Kini AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam,” terang AKBP Erwin.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *