Kapolda Sumsel Turun Langsung Cek Lokasi Gudang Pengoplosan BBM Ilegal

  • Bagikan

Ogan Ilir, Sumselviral.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK bersama PJU Polda Sumsel turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan peninjauan TKP gudang pengoplosan BBM ilegal di desa Lorok kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Senin (3/4/2023).

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumsel, Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH SIK MSi beserta personel Polres Ogan Ilir.

 

Saat di wawancarai awak media usai pengecekan lokasi, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan Kapolda Sumsel bersama PJU Polda Sumsel mengecek langsung dan memastikan, serta peninjauan TKP gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal.

“Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat via Aplikasi pesan Whatsapp Banpol, serta atensi langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang memerintahkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH bersama Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus untuk segera melakukan penggerebekan,” ujarnya.

 

“Dari hasil penggerebekan gudang tersebut, tim berhasil mengamankan ratusan ton minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI,” terang Kombes Supriadi.

Masih kata Kombes Pol Supriadi, ratusan minyak ton tersebut diamankan dari 2 gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.
Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.

“Dari penggerebekan tersebut, kita juga mengamankan pelaku sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus), Re (sopir), Zi (sopir),” jelasnya.

 

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang lulusan Akpol 91.

“Ungkap kasus pengoplosan BBM Ilegal kali ini, merupakan yang terbesar dalam sejarah, yang bernilai ratusan milyar,” imbuhnya.

“Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal kasus ini, dan memerintahkan kepada anggotanya jangan bermain-main dengan yang namanya ilegal,” tutup Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *