Polres Ogan Ilir Sambangi Salah Satu Radio di Ogan Ilir, Ada apa?

  • Bagikan

SUMSELVIRAL.COM, OGAN ILIR – Menjelang memasuki musim kemarau di wilayah kabupaten Ogan Ilir sie Humas polres Ogan Ilir memasang spanduk dan talk show (8/2/2023).

Guna antispasi Karhurbunlah dan Karhutla yang kerap kali terjadi di wilayah Ogan Ilir , Polres Ogan Ilir melakukan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan talk show di salah satu radio yang ada di Inderalaya Ogan Ilir.

Kasi Humas polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris yang di wakili oleh Kasubsi PIDM Bripka Tito SH dan Kasubsi penmas Polres Ogan Ilir Aiptu Devi Chandra SH. Beserta anggota sie Humas yang lainya.

Acara talk show guna mengajak dan menghimbau masyarakat yang ada di Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan atau membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar,adapun hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar peraturan yang ada di negara Republik Indonesia dan dapat berdampak bagi kesehatan.

Iptu Haris menegaskan perbuatan seperti yang di jelaskan di atas dapat di pidana kurungan selama lima (5) tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar,dan sesuai dengan UU RI no 14 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU RI no 8 tahun 1981 tentang KUHP UU RI no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup UU RI no 39 tahun 2019 tentang perkebunan katanya.

Talk Show Sie Humas Polres Ogan Ilir juga telah melakukan pemasangan spanduk dan pembagian stiker himbauan karthula di beberapa ruas jalan di wilayah Inderalaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman S.H,S.I.K.,M.Si telah membuat rim patroli Beat khusus, bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga Kamtibmas di wilayah polres Ogan Ilir ,dan termasuk juga memantau dan melaporkan apabila ada titik api di wilayah Polres Ogan ilir”, pungkas Kapolres Ogan Ilir. (JR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *