Polres Banyuasin Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster 19 Milyar

  • Bagikan

Banyuasin, SV – Penyelundupan ratusan ribu baby lobster berhasil digagalkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin.

Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, SIK MSi, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK MSi, dalam Press Release Sat Reskrim Polres Banyuasin, Sabtu (10/6/2023).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur perairan di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

“Segera kita langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lagi dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Syafi’i.

“Para pelaku berhasil kita ringkus saat melintas di jalan Lintas Palembang Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, menambahkan, 6 orang diduga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang.

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG-1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG-1272-ZI,” ujarnya.

“43 Box styrefoam yang berisi 180.000 ekor benih Lobster jenis pasir, dan 11.850 ekor benih Lobster jenis Mutiara,” terang AKP Hary.

Masih kata AKP Hary Dinar, modus operandi pelaku untuk mengelabuhi petugas yaitu dengan menggunakan 3 mobil dengan plat nomor kendaraan palsu.

“Negara telah mengalami lebih kurang Rp. 19.777.500.000, (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ditanya peran masing-masing tersangka, AKP Hary mengatakan, peran pelaku hanya mengantar, jadi hanya komunikasi via nomor telepon berganti-ganti.

“Para pelaku tidak mengetahui kalau barangnya mau di bawa kemana tujuan sebenarnya, mereka hanya mendapatkan perintah untuk bawa mobil dari Banten ke Lampung,” terangnya.

Jadi setelah sampai di Lampung, para pelaku di suruh menginap di hotel, setelah itu mobil dibawa orang Lampung dan setelah beberapa jam sudah terisi Box Sterofoam,” beber Hary.

“Jadi sistemnya mereka ini putus, para pelaku tak saling kenal dengan pembeli,” tambahnya.

“Sementara untuk ke enam tersangka akan kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutup Hary.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *