Palembang, SV – Pasca dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di bulan Mei 2022 silam, hingga kini Ir H Sastra Suganda,MT alias Sastra (51) yang telah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp5,1 milyar hingga kini masih buron.
Berbagai upaya pencarianpun telah coba dilakukan oleh penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Harmianto,SH tapi tak kunjung mengetahui dimana keberadaan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel ini.
Terkait penetapan status DPO terhadap tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Koko Arianto Wardani,SIK,SH,MH.
“Benar tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 silam,” ungkap Koko yang dikonfirmasi Selasa (20/6/2023).
Koko mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat dilanjutkan agar ada kepastian hukum dalan kasus ini. Mengingat ketiga terdakwa dalam kasus ini juga telah divonis dan menjalani hukuman.
Masing-masing terpidana atas nama Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis enam tahun.
Lalu, terpidana atas nama Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek divonis 7,5 tahun serta terpidana Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan yang divonis selama 4 tahun penjara.
‘Kami imbau kepada tersangka dimanapun saat ini berada untuk dapat segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk dapat menginformasikannya kepada kepolisian setempat karena foto-foto tersangka SS selaku DPO ini juga telah kami sebarkan ke seluruh Indonesia,’ imbuh Koko.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPO, tersangka Sastra dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Bahkan, tersangka juga sempat mem-pra peradilan penyidik terkait penetapan dirinya menjadi tersangka yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat proyek yang dianggarkan dari APBN TA 2017 Kemenkes RI senilai Rp12,3 milyar ini negara dirugikan sebesar Rp5,1 milyar. Sebetulnya, pada kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka, dalam perjalanannya dua orang tersangka meninggal dunia.
Sedangkan, dua tersangka lain, Rusman (49), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ASN RS Kusta Dr Rivai Abdullah. Serta Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Modus operandi dalam kasus ini diantaranya tenaga ahli CV Cipta Daya Persada (CDP) di lapangan berbeda dengan dengan dokumen kontrak. Selain itu, adanya biaya sondir yang harusnya dikerjakan di empat titik tapi hanya dilaksanakan di dua titik.
Selain itu, pada proyek yang dikerjakan di pertengahan 2017 silam ada temuantemuan pengurangan volume pekerjaan untuk beberapa item. Diantaranya, pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai Rp5,1 milyar. Meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan sebesar Rp238 juta lebih serta nilai kerugian negara dari pekerjaan konstruksikonstruksi senilai lebih dari Rp4,8 milyar.