Sumsel Viral – Palembang, – Penyidik Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Profesor Saparudin. Pemeriksaan Prof Saparudin berlangsung di Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (24/1/2024).
Prof Saparudin dengan mengenakan baju kemeja putih ditemani kuasa hukumnya tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Perlu di ketahui, Prof Saparudin merupakan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Babel yang dicalonkan sebagai Komisaris Independen hasil RUPS-LB BSB di Pangkal Pinang yang diduga telah dimanipulasi.
Selanjutnya, Prof Saparudin batal diangkat pada RUPS-LB 2021 di Palembang.
Dikutip dari Rmol Sumsel, Prof Saparudin Masyarif atau biasa disapa Prof Udin sempat mengutarakan kekecewaannya kepada media terhadap hasil RUPS-LB BSB yang digelar di Palembang pada tanggal 21 Januari 2021 lalu. Kekecewaan tersebut lantaran dalam agenda RUPS-LB tersebut, hanya ada penetapan jajaran direksi dan tidak mengagendakan pengangkatan komisaris independen.
“Mengapa penetapan dan pengangkatan saya tidak diagendakan di dalam RUPS-LB seperti tertera dalam undangan RUPS-LB yang disampaikan oleh BSB ke publik. Yang saya ketahui berdasarkan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa seorang calon Komisaris yang telah dinyatakan layak oleh OJK, diangkat dalam RUPS,” kata Prof Udin.
Saparudin sendiri dicalonkan oleh RUPS-LB BSB pada bulan April tahun 2020 sebagai calon Komisaris Independen BSB. Sebelum dicalonkan sebagai Komisaris Independen dalam RUPS-LB tersebut, Prof Udin telah lulus uji kompetensi manajemen risiko level 1 dan 2 untuk komisaris. Kemudian atas permintaan dari BSB, Prof Udin mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari BSB dan LPPI dan dinyatakan layak.
Atas permintaan dari BSB ke OJK, Prof Udin mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya dinyatakan layak oleh OJK sebagai Komisaris Independen BSB. Berdasarkan peraturan OJK bahwa seorang calon Komisaris yang telah dinyatakan layak oleh OJK, diangkat oleh RUPS.