Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Truk bermuatan batu bara ilegal berikut 3 orang pelaku ilegal minning berhasil ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang memindahkan muatannya di daerah Ogan Komering Ulu (OKU) pada Minggu (17)3/24) dini hari.

Berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut batu bara ilegal di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik melakukan pemeriksaaan  terhadap dokumen kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan 3 unit kendaraan yang membawa batu bara tersebut, melengkapi  dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya, semuanya membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal
Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batu bara ilegal yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batu bara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000,-pertonnya,” lanjutnya.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal
Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batu bara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

AKBP Bagus menambahkan, saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batu bara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *