Tembak Dada Polisi Saat Ditangkap, DPO Begal Ditembak Mati

  • Bagikan

Sumselviral.com – Musi Rawas, – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya menembak mati pelaku begal, lantaran saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan kearah anggota polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol M Harsono SH, didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, MH, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mura, Rabu (17/4/2024).

“Hari ini, Satreskrim Polres Musi Rawas menggelar konferensi pers perkara spesialis 365 KUHPidana, sekaligus DPO, begal bersenpira, atas nama, Egi warga Desa Pasenan,” kata Wakapolres kepada awak media.

Polres Musi Rawas saat konferensi pers kasus DPO Begal yang di tembak Mati
Polres Musi Rawas saat konferensi pers kasus DPO Begal yang di tembak Mati

Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian, terjadi pada Selasa (30/5), sekitar pukul 18.30 WIB, bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.

“Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang di lintangkan di tengah jalan,” ujarnya.

Masih kata Wakapolres, kemudian Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.

Kasat Reskrim Polres Mura menunjukkan BB senjata Pelaku Begal yang di tembak
Kasat Reskrim Polres Mura menunjukkan BB senjata Pelaku Begal yang di tembak

“Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Street warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.14.240.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 39.240.000,” jelas Kompol Harsono

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kemudian, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka Egi.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Selasa (16/4/2024), diketahui keberadaan tersangka, Egi dirumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

“Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas kemudian melakukan penangkapan dan pelaku langsung melarikan diri, langsung dikejar oleh anggota pada saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara melepaskan tembakan dan mengenai dada anggota,” jelasnya.

“Untungnya anggota Satreskrim telah memakai rompi anti peluru, yang di pakai oleh anggota yang mengejar pelaku,” bebernya.

Kemudian, anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan pelaku, lantaran takut membahayakan anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku.

“Selanjutnya pelaku di bawa menuju kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit, namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong,” terang Harsono.

“Pelaku mengalami luka tembak di bagian Kaki, paha, dan pinggang belakang tembus perut. Untuk Barang BuktiĀ  diamankan, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (bekas tembakan dari senjata tersangka),” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *