Palembang, – Berantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang pada Jum’at (24/5) malam hingga Sabtu (25/5) dini hari.
Sejumlah THM dirazia, hasilnya petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah. Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah. Atas temuan untuk kali kedua ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang.
“Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam Darma Agung. Karena telah dua kali dirazia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK melalui Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, kemarin (27/5)
Dikatakan oleh mantan Kapolres Lubuklinggau ini, giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan menyambangi beberapa THM yang ada di Kota Palembang.
Selain Discotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih. Diantaranya di Discotik Golden Star dan Discotik Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.
Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif.