Musi Rawas, – Tak sampai 1×24 jam, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pencuri Handphone (Hp), di Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (30/5/2024).
Diketahui identitas tersangka berinisial, MF alias Uzi (31), Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Tersangka ditangkap lantaran terlibat perkara 363 KUHPidana, mencuri Hp milik, DP (30), dirumah sekaligus konter di Dusun III, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
“Berdasarkan laporan polisi LP/B-06/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Mei 2024. Kami berhasil meringkus tersangka, pencuri Hp, di Dusun I, Desa Nganti, berinisial, MF,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan pelaku dengan cara pelaku mendatangi rumah korban sekaligus konter Hp, dengan alasan ingin membeli Hp.
Kemudian korban langsung mengeluarkan dan memberi Hp ke pelaku, setelah Hp tersebut sudah di pegang pelaku, lalu pelaku tersebut langsung berlari, membawa kabur kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa Hp korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Hp jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila dihitung dengan nilai uang lebih kurang Rp. 2.800.000, dan melaporkan kejadian dialami ke Polsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berbekal laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi disertai rekaman CCTV dirumah korban, diketahui ciri-ciri tersangka.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengajaran terhadap tersangka sampai akhirnya diketahui informasi keberadaan tersangka dari warga bahwa tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Selanjutnya anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka, dan setelah tiba di kediaman tersangka, beruntungnya tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang, takut tersangka melarikan diri, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga digelandang ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Hp jenis Vivo Y28 dan satu buah kotak Hp jenis Vivo Y28,” tuturnya.