Banyuasin, – Kepolisian Polsek Mariana berhasil mengungkap para pelaku pencurian dan penggelapan Produk Jadi Produksi PT CS2 Pola Sehat yang berlokasi di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu pihak polsek berhasil mengamankan barang yang dicuri berupa 2200 Karton Produk dengan nilai kerugian ditaksir senilai Rp35 juta, dan mengamankan 3 orang tersangka.
Saat diwawancarai Humas PT CS2 Pola Sehat Harianus Zebua membenar Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 yang lalu sekitar pukul 22.00 wib.
“Hasil penyelidikan terungkap, dan sudah kita amankan bersama barang bukti, bahkan para pelaku dengan fasilitas milik perusahaan termasuk kendaraan milik perusahaan saat melakukan pencurian produk jadi produksi perusahaan,” ujarnya, Kamis (27/6/24).
“Pelaku berinisial RFS, merupakan Kepala Pabrik, dan 3 orang pekerja gudang,” jelas Zebua.
Kronologinya menurut Harianus Zebua, RFS menyuruh AF dan MZ untuk mencari toko untuk di jual nya barang tersebut, keuntungan dari penjualan tersebut di kuasi semua oleh RFS tanpa membagi sepeser pun kepada AF dan MZ dengan alibi uang penjualan akan dipergunakan untuk kepentingan dan membantu perusahaan yang sedang dalam masalah ekonomi.
“Untuk pelaku, kita laporkan dengan pasal 55 karena meraka hanya turut serta sedangkan RFS dijerat Pasal 363 jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan ancaman hukumannya lima tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 363 Junto 374 Kuhap,” tutup Zebua.