Satgas Penanganan Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Dibentuk, Kapolda Sumsel Minta Penanganan Harus Kompreensif

  • Bagikan

Palembang, – Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery merupakan salah satu permasalahan sosial yang menjadi atensi dijajaran Polda Sumsel hingga menjadi prioritas dalam penanganannya. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebut trend dalam penindakan dan pengungkapan yang dilakukan jajarannya selalu meningkat.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai melaksanakan rapat bersama pembentukan Satgas penanganan ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di kantor Gubernur jalan Kapten A Rivai Palembang, Rabu siang (24/7/2024).

Kapolda Sumsel menguraikan bahwa upaya penanggulangan terutama pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel trendnya selalu meningkat setiap tahunnya. Diakhir tahun 2023 capaian pengungkapan perkara, penyelesaian barang bukti, jumlah tersangka meningkat dari tahun 2022.

“Di 2024 sampai bulan Juli ini saja sudah mencapai 70% capaian dari tahun 2023. Sedangkan ditahun saja 2023 ditangani sebanyak 109 perkara, artinya setiap tiga hari polisi itu menangkap dan menanganinya,” ujarnya.

Namun demikian, mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut mengingatkan bahwa penanganan terhadap permasalahan ilegal Drilling dan Ilegal Refinery perlu dilakukan secara komprehensif dan bukan disatu poin terkait dengan penegakan hukumnya saja.

“Tadi sudah ditekankan oleh Pj Gubernur bahwa ada dua ratus ribu lebih masyarakat di sana yang menggantungkan hidupnya disektor ilegal drilling dan ilegal refinery ini, artinya equal dengan sepertiga penduduk Musi Banyuasin,” jelas Rachmad.

Jadi harus ada langkah baik preemptive, preventive hingga ke rehabilitasinya. Terkait dengan penegakan hukum, itu adalah langkah yang ketiga, saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa prestasi Polri selalu meningkat,” tandasnya.

Mantan Kapolda Jambi tersebut mengapresiasi kesepakatan pembentukan Satgas Penanganan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery dan mengajak semua pihak mengedepankan langkah-langkah preemptif.

“Unsur yang dilibatkan adalah Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, sedangkan preventifnya melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, Direktorat Lalu Lintas serta penegakan hukum yang terdiri dari Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, unsur Kejaksaan dan Pengadilan. Dan di rehabilitasi dengan pelibatan dari Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas dan Pertamina,” ujar Irjen Rachmad.

Menyinggung upaya penutupan dilokasi Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, mengingat cukup luasnya medan.

“Alat produksinya harus kita sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini. Kalau ilegal refinery berarti tungku-tungkunya. Kalau ilegal driling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” urainya.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini upaya panjang dan membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar, juga personil yang sangat banyak. Saya menghitung perlu pelibatan setidaknya 50 satuan kerja, dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Kejaksaan dan lainnya itu semua ada 50 yang akan terlibat di dalam Satgas ini,” sambungnya.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan target Satgas segera terbentuk, akan ada yang prioritas, super prioritas serta akan menyampaikan updatenya kepada publik.

“Jadi Satgas ini akan melibatkan semua instansi terkait, bahkan kita libatkan dari kementerian ESDM, kemudian juga beberapa instansi lain seperti halnya misalnya Kejaksaan,” jelasnya.

“Karena fungsi kejaksaan berperan juga sebagai jaksa negara, perlu memberikan advice di lapangan tentang tindakan hukum yang perlu dilakukan. Jadi itu kita lakukan secara komprensif,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *