Bawa Batu Bara Ilegal, Sopir Tronton Di Ringkus Polda Sumsel 

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang sopir truk tronton diduga komplotan penyelundupan batu bara ilegal.

Tersangka berinisial AR (51) warga Palembang di tangkap anggota subdit lV tipidter ditreskrimsus Polda Sumsel sabtu (13/01) sekira pukul 00.30 Wib di jalan lintas Sumatera desa Batu Kuning Baturaja Barat kabupaten OKU.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, saat di tangkap tersangka menggunakan Truk tronton BG 8376 OG membawa sekitar 28 ton batu bara ilegal dari tambang rakyat di desa Panggung kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim.

“Tersangka mengaku batu bara tersebut mau di bawah ke Jakarta dan mendapatkan upah Rp 1,2 juta untuk sekali berangkat dan uang jalan Rp9 juta,” ujarnya.

Kombes Sunarto menambahkan, saat di amankan tersangka tidak bisa menunjukan surat resmi asal usul muatan (batu bara).

“Tersangka mengaku sudah sering membawa batu bara ke Jakarta,” bebernya.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, sementara barang bukti yang di amankan diantaranya truk tronton, 28 ton batu bara, 2 unit hp, STNK dan Sim,” jelas Kombes Narto.

“Dan untuk tersangka akan di jerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 Milyar,” tegas lulusan Sespimti Dikreg ke-32 tahun 2023.

Ditempat yang sama, tersangka AR mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama kurang lebih dua tahun.

“Saya hanya di perintahkan oleh AN (DPO) untuk membawa batu bara, perintahnya sampai di Tanjung Enim di suruh menghubungi (A) selaku pengurus, saat di Lampung ada orang yang akan mengarahkan,” tutur AR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *