DPO Kasus Pembunuhan Sadis Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Oplus_0

Musi Banyuasin, – Sempat kabur ke pulau Jawa, akhirnya 1 pelaku pembunuhan sadis yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tekab 204 Polsek Bayung Lencir.

Pelaku bernama Herman (53) berdasarkan alamat yang tertera di KTP, merupakan warga Rt 08 Rw 05 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH dan tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Muba serta Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, pada hari Jum’at (31/5) kemarin.

“Pelaku berjumlah 2 orang, salah satunya bernama Herman telah ditangkap,” ujar Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH kepada Sumselviral.com, Senin (3/6/24).

Menurut Iptu Eko, pelaku Herman ditangkap ditempat persembunyian yang berada di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung Jawa Barat, sementara rekan pelaku bernama Tomi Misdianto masih dalam pengejaran.

“Kronologi kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, di Jalan Desa Simpang Bayat Rt 02 Rw 01 Desa Simpag Bayat Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Muba,” jelasnya.

“Korbannya bernama Nurhadi merupakan korban perampokan disertai penganiayaan,” bebernya.

“Korban dirampok dan dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) saat sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner Warna Abu Abu Metalik Nopol K 9378 WH, dan menyebabkan luka bacok di kepala, sehingga membuat korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Eko.

Masih kata Eko, kemudian Polsek Bayung Lencir mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan dengan cepat segera meluncur kelokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah 2 orang dan telah diketahui identitasnya,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, dan informasi yang didapat, salah satu pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba dan Reskrim Polsek Bayung Lencir bergerak menuju tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.

“Akhirnya setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Herman tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyian,” ujar Eko.

Iptu Eko menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir, serta turut diamankan barang bukti 1 helai baju kemeja kokoh warna hitam terdapat bercak darah, 1 helai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, 1 helai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah, 1 Hp merk Redmi warna biru, 1 Unit Mobil Toyota Fortuner warna Abu – Abu Nopol K 9378 WH.

Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH dengan tegas menghimbau kepada salah satu pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri, atau akan diberikan tindakan tegas terukur.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tutup Iptu Eko Purnomo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *