Gudang BBL di Lebak Banten Digrebek Ditpolair Baharkam Polri, Nilainya Fantastis

  • Bagikan

Lebak Banten, – Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Ditpolair Baharkam Polri dan instansi terkait, sebuah sindikat perdagangan benih baby lobster (BBL) ilegal berhasil dibongkar.

Penggerebekan yang dilakukan Selasa (1/10/24) di sebuah gudang penyimpanan di Desa Aweh Karanganyar Lebak Banten, membuahkan hasil yang mengejutkan. Ditemukan 134 ribu benih lobster yang siap untuk diperdagangkan secara ilegal.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, kasus ini mengungkap praktik yang selama ini merugikan negara secara signifikan.

“Kita mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan, kemudian kita berkordinasi dengan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Dari hasil penyelidikan didapati, sindikat ini sengaja menyewa lokasi pemancingan, kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam jumpa pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

“Ada 4 tersangka yang berhasil di amankan, yaitu DS, DE, DD dan AM. Peran tersangka DS merupakan pemiliknya, sementara tersangka lainnya adalah anak buah DS,” jelas Donny.

Menurut Donny, Benih lobster merupakan sumber daya alam yang sangat berharga, seharusnya dilindungi dan dibiarkan tumbuh di alam liar untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster.

Namun, para pelaku kejahatan ini dengan sengaja menangkap dan menyimpan benih lobster dalam jumlah besar untuk kemudian dijual dengan harga tinggi ke pasar gelap.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp32,8 miliar,” imbuhnya.

Jumlah ini merupakan kerugian yang sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tindakan penangkapan benih lobster secara ilegal juga mengancam kelestarian ekosistem laut dan dapat menyebabkan penurunan populasi lobster di masa depan.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal perikanan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *