Sumsel Viral – Palembang, – Tim Punisher unit 4 subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus komplotan special perampok nasabah bank.
Ke tujuh perampok nasabah bang tersebut di tangkap saat berada di Homestay Willy yang beralamat dijalan Badrawati Ngarang 2 RT 04 RW 06 kecamatan Borobudur kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah.
Kejadian perampokan tersebut sempat viral di medsos, ada tiga kali aksi perampokan yang dilakukan tujuh tersangka, salah satunya perampokan terhadap nasabah bank yang terjadi di Kabupaten Muara Enim.
“Dari 7 tersangka yang diamankan, empat diantaranya merupakan residivis. Kasusnya perampokan, pecah kaca mobil dan Jambret,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Sunarto SIK, dan Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, Selasa (30/01/24).
“Kejadian bermula dari perampokan terhadap nasabah bank, yang terjadi di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (03/01/2024) yang lalu. Saat menjalankan aksinya, komplotan ini melukai korbannya menggunakan senjata tajam pisau, dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 83 juta,” terangnya.
Kemudian, hanya berselang satu hari tepatnya pada hari Kamis (04/01) komplotan ini kembali beraksi melakukan perampokan terhadap nasabah bank di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Bank SumselBabel di Kelurahan Pasar 3 Kabupaten Muara Enim.
“Pada aksi ini, mereka berhasil merampas uang yang baru diambil korban dari bank sebanyak Rp 130 juta,” jelas Kombes M Anwar.
Masih kata Dirkrimum, lalu yang terakhir komplotan ini kembali beraksi melakukan perampokan pada Kamis (18/01), di depan Warung makan Sri Hartini, Jalan Lingga Raya, Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Pada aksi kali ini, sempat direkam oleh warga dan yang viral di media sosial, komplotan ini berhasil membawa kabur uang korban yang baru ditarik dari bank sebanyak Rp 131 juta.
Menurut Kombes M Anwar, peran dari ke tujuh tersangka yakni Reza Natalia (21) dan Robiansyah (37) berperan memantau dan menentukan calon korbannya yang baru melakukan penarikan uang di bank.
Selain itu, Reza Natalia juga memiliki peran tambahan sebagai bendahara hasil kejahatan terhadap tiga perampokan nasabah bank tersebut.
Lalu, Hendra (28), Noval Rivardo (19), Raden Ali (27), Radoxing (26), Hendra Irawan alias Biron (28) memiliki peran berganti gantian pada tiga TKP tersebut.
Ada yang berperan sebagai eksekutor menarik tas korban, ada yang berperan menjadi joki dan memantau aksi perampokan terjadi, dan ada yang berperan melukai korban dimana pada dua TKP melakukan penusukan menggunakan pisau.
“Pada TKP pertama tersangka Raden Ali berperan melakukan penusukan kepada korban sebanyak tiga kali, lalu di TKP kedua tersangka Radoxing yang melakukan penusukan sebanyak tiga kali,” ucap Anwar.
Atas perbuatannya, terhadap tujuh tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ditangkap dikawasan kabupaten Magelang komplotan ini juga merencanakan akan kembali beraksi,” tutup Alumni Akpol 93.