Kasus Manipulasi RUPS-LB BSB Terus Bergulir, Diduga OJK Ikut Terseret

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Kasus manipulasi RUPS-LB BSB (Bank Sumsel Babel) nampaknya masih terus bergulir. Pegiat Anti Korupsi dibawah naungan Ormas MP NKRI, Syahabudin, Kamis (25/01/24) menyoroti adanya permasalahan lain terkait manipulasi RUPS LB Bank Sumsel Babel.

Permasalahan kali ini terjadi terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat, yang selanjutnya disebut (PKR) merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sumsel Babel (RUPS-LB BSB) yang dituangkan ke dalam akta Notaris sebagai akta Otentik.

Pasalnya, dalam dokumen pembuatan akta RUPS termasuk rekaman pembacaan hasil rapat RUPS atau data elektronik pelengkap data berupa notulen rapat, dimana rekaman audio dan vidio sesuai surat dekom BSB yang ditandatangani Komut EJ dinyatakan telah dihapus sesuai surat Dekom BSB no.01/Dekom/R/2021 tanggal 29 januari 2021 perihal Permohonan permintaan risalah rapat dan Rekaman RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Bahkan disisi lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima akta yang diduga palsu secara resmi dari BSB yang di tanda tangani oleh Direktur utama surat no.253/Dir/III/B/2020 tgl. 20 maret 2020 perihal penyampaian laporan Risalah RUPS Bank Sumsel Babel.

Tidak hanya itu saja, adapun juga surat dari BSB yang ditandatangi oleh Dir kepatuhan surat no.97/Dir/III/B/20 tgl.14 juli 2020 perihal penegasan.

Bahkan ada lagi surat direksi BSB yg ditujukan ke OJK no.100/Dir/III/R/20 perihal pencalonan komisaris independen.

Karena adanya keberatan atas isi akta yang diduga palsu tersebut dari ER Gubernur Bangka Belitung selaku pemegang saham, maka dekom memberikan akta dengan nomor dan tanggal yang sama dengan akta yang diduga palsu tersebut.

Tentunya dengan isi yang berbeda, munculah 2 akta dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi di halaman tertentu isinya berbeda.

Namun akta isinya berbeda yang diterima Gubernur Babel ini juga diberikan kepada sdr U kepala OJK KR7 dan pejabat OJK KR7 sdri L sehingga OJK pada saat itu telah menerima dan mengetahui adanya 2 akta yang sama tapi isinya berbeda.

“Aneh, dalam kondisi ini OJK tidak melakukan apa apa sebagai wujud pengawasannya yang merupakan kewajibannya meliputi kegiatan yang terdapat pada sektor pasar modal, industri keuangan non bank dan sektor perbankan bisa lalai dalam pengawasan RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 ini,” katanya kepada wartawan Sumselviral.com, Kamis (25/1).

Lanjutnya, RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang di terima OJK KR 7 Sumsel yang di wakili L dan Kepala KR7 Sumsel U terkesan tidak di lakukan pemeriksaan keabsahannya terlebih dahulu setelah OJK menerima akta lain dengan nomor yang sama tapi isinya berbeda.

“Kelalaian besar ini menunjukkan ada dugaan gagal prosedur di OJK KR 7 yang membahayakan dunia perbankan Indonesia saat ini,” ujarnya.

“Mabes Polri bisa saja menetapkan Kepala KR 7 “U” yang lalai dalam melaksanakan tupoksinya karena berdampak sistemik dunia perbankan Sumsel,” tambah Syahabudin.

Menurutnya, RUPS merupakan perangkat tertinggi dalam sistem manajemen perbankan karena menyangkut legalitas formal yglang dijadikan dasar dalam keabsahan dalam bank melakukan kegiatan usahanya.

“Kita bisa membayang apa jadinya kalau Bank menjalan kegiatan usahanya didasarkan pada keputusan pemegang saham yang tertuang dalam akta otentik yang dengan sengaja di palsukan,” ungkapnya.

Menurutnya, bencana besar yang akan dihadapi BSB menyimpan bom waktu yang akan meledak setiap saat kalo pemegang saham pengendali bersama pemegang saham lainnya serta OJK yg ikut mendiamkan kasus ini berlarut – larut, maka atas diamnya pemegang saham dan OJK, telah melakukan pembiaran yang dapat diproses pidana,’ tuturnya.

“Pemalsuan akta RUPS LB ini merupakan kejahatan pertama dan terbesar yang dialami perbankan nasional dan pertama dalam sejarah perbankan nasional. RUPS palsu menjadi dasar hukum dalam bank menjalankan kegiatan operasional,” tegasnya.

“Atas kejahatan ini maka semua legalitas operasional bank BSB sejak tahun 2020 di pertanyakan keabsahannya dan akan berdampak bila terjadi gugatan kepada Bank oleh masyarakat luas dampak yang kita khawatirkan akan terjadi RUSH yg akan menjadikan bank ini lumpuh,” tutup Syahabudin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *