PALEMBANG, SV – Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten viral makan kriuk kulit babi di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Rabu, (3/5/2023) hingga saat ini, Kamis (4/5/2023), Tiktoker Lina Mukherje akhirnya muncul dihadapan publik.
Akan tetapi, Lina Mukherje tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan yang bersangkutan mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Hal itu dikatakan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi saat menggelar press release digedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
“Setelah diperiksa secara intensif sebagai tersangka akhirnya penyidik dalam pertimbangannya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena mengalami sakit maag akut dan sempat dirawat di rumah sakit,” jelas Agung Marlianto.
Namun demikian Agung menegaskan, kasus tersebut masih tetap berjalan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum hingga ke Pengadilan.
“Tersangka sudah melakukan permohonan maaf agar tidak ada kegaduhan lagi masyarakat, meskipun tidak ditahan proses hukum kasus ini tetap berjalan, LM dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal Penistaan Agama,” tegasnya.
Sementara itu Lina Mukherje dihadapan awak media mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak pukul 10.00 WIB hingga malam.