Oknum Guru SD Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel, Kasus Mencengangkan 

  • Bagikan

Palembang, – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus oknum guru yang merupakan salah satu komplotan pembobol rekening melalui SMS atau chat WA file APK.

Oknum guru tersebut berinisial DA (30), yang merupakan warga jalan tanjung kodok kecamatan tulung selapan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat berada di perumahan Villa Malibu kecamatan Tegal Binangun kabupaten Banyuasin pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB yang lalu.

DA yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD di kabupaten OKI, merupakan salah satu komplotan pembobolan rekening melalui SMS atau chatting WA menggunakan File APK bersama dua temannya yang masih buron.

Pelaku DA saat di wawancarai di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel
Pelaku DA saat di wawancarai di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel

Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi didampingi Kasubdit Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni dan Kanit IV Jatanras AKP Taufik Ismail mengatakan, modus komplotan tersangka dengan mengirim Aplikasi APK secara acak melalui WhatsApp.

“Modus pelaku menggunakan SMS atau chatting WA file APK. Ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di wilayah kita seperti undangan pernikahan, undangan ulang tahun atau lainnya yang ada tulisan APK,” ujar Kombes M Anwar saat press release, Senin (30/10/23).

“Ketika korban mengklik file APK tersebut, maka masuklah seperti virus wolwire, yang dapat menyedot semua data korban, dari M-Banking, dan semua yang ada di HP sistemnya langsung masuk ke pelaku,” terangnya.

Konfrensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel
Konfrensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel

“Adapun aplikasi mobile banking yang di miliki korban yakni aplikasi Brimo, yang telah dikuasai oleh para pelaku dan dari total tabungan korban yang dikuras oleh para pelaku sejumlah Rp1.401.822.000,00 atau  Rp 1,4 Milyar,” jelas M Anwar.

Masih kata M Anwar, saat ini ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan baru satu yang berhasil kita tangkap, sementara dua lagi masih dalam pengejaran polisi.

“Untuk kedua tersangka yang masih buron bernama Bayu Saputro (DPO) dan Matias (DPO), pelaku berperan mengirimkan file APK ke nomor whatsapp korban. Mudah-mudahan kedua pelaku ini bisa segera ditangkap,” bebernya.

Kombes Pol M Anwar menambahkan, uang yang sudah ditarik oleh para pelaku ini disebar ke beberapa aplikasi maupun bank digital. Kemudian tersangka melalui bank digital lainnya dioper sampai kembali ke rekening pribadi para pelaku dan ditarik melalui mesin EDC.

“Jadi setelah pelaku berhasil menguasai rekening koran, pelaku kemudian mentransfer ke 16 rekening miliknya, salah satunya bank digital Bank Hana yang turut membantu kami dalam membongkar kasus ini,” jelasnya.

“Kemudian ada juga bank digital Neo Commerce termaksud juga bank-bank lokal yaitu seperti BNI dan Mandiri semuanya ikut membantu pihak kita untuk mengungkap kasus tersebut,” beber Anwar.

Lanjutnya, dari tangan pelaku DA, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Fortuner tahun 2022, 1 unit HP, 3 buah kartu ATM bank Jago, 3 buah kartu ATM Hana Bank, 2 buah kartu ATM bank Permata, 1 buah kartu ATM Bank BTPN, 1 buah kartu ATM MNC Bank, 1 buah kartu ATM BSI, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 4 buah Kartu Kredit Bank BNI, dan 1 buah kartu kredit bank BRI, dan termasuk juga ada uang senilai Rp 26 juta.

“Tersangka di jerat pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup mantab Dir Narkoba Polda Aceh ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *