Palembang, SV – Nasib malang menimpa seorang wanita cantik asal Cianjur Jawa Barat. Bukannya mendapatkan kasih sayang setelah menikah, tapi malah mendapatkan penganiayaan oleh suaminya sendiri.
Wanita tersebut bernama Neng Dila Husen Bapadol (27), yang berasal dari desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat Neng Dila berada di kos an nya yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polrestabes Palembang pada 16 Juli 2023 yang lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM, dan Rangga Edi Oktano SH dari Kantor Hukum Hawariy Low Office, dengan mata berkaca-kaca Neng Dila menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang menimpanya.
“Peristiwa itu bermula saat dirinya bersama terlapor membahas tentang bisnis namun tidak menemukan kesepakatan. Terlapor saat itu mulai emosi, sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” ujarnya, Rabu (4/10/23).
Dihadapan wartawan Neng Dila menuturkan, bahwa terduga pelaku merupakan pensiunan PNS yang saat ini bekerja sebagai Ketua Koperasi Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, Neng Dila juga menyebut bahwa terlapor merupakan suaminya sendiri berinisial M (66), yang di nikahinya (sirih) baru 1 bulan pada Juni 2023 yang lalu.
Saya merupakan istri sirihnya dan ini ada surat pernikahannya,” jelas Neng Dila saat diwawancarai sambil menunjukan surat pernikahan mereka.
“Saya dicekiknya dileher, sampai ada bekas luka dileher, dan setelah kejadian itu saya sakit selama 2 hari,” ujarnya.
“Kemudian atas saran dari beberapa keluarga, saya langsung melapor ke Polrestabes Palembang,” terangnya.
Dalam kasus ini, Neng berharap agar dirinya mendapatkan hak-hak keadilan sebagai korban penganiayaan.
Sementara itu, Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM dari Kantor Hukum Hawariy Low Office SahabatQu Dasril selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa, kedatangannya ke Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait menindaklanjuti laporan dari kliennya.
“Sebagai kuasa hukumnya Neng Dila, kita akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kita percayakan penuh kasus ini ke penyidik dari Polrestabes Palembang,” ujarnya.
“Semoga klien kami ini, mendapatkan keadilannya serta hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia yang menjadi korban penganiayaan,” jelas Idasril.
Rangga Edi Oktano SH tim kuasa hukum korban menambahkan bahwa permasalahan yang dikoordinasikan yakni adanya perubahan pasal dalam kasus tersebut.
Awalnya pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni pasal 351 KUHP akan tetapi setelah dilakukan gelar perkara, dikatakan Oktano bahwa pasalnya berubah menjadi pasal 352 KUHP.
Oktano menyebut bahwa pihaknya merasa keberatan atas adanya perubahan pasal yang terjadi.
“Oleh sebab itu pihaknya berharap, penyidik benar-benar bisa melihat dari sisi keadilan, dan pasal yang diterapkan juga tentu sesuai dengan yang dirasakan kliennya,” tutup Oktano.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfrimasi terkait kasus tersebut mengatakan, bahwa hal ini akan dikordinasikan dengan anggotanya.
“Nanti akan kita cek terlebih dahulu mas, dan kita akan berbuat seadil-adilnya dalam perkara ini,” katanya.
Terpisah, M yang merupakan terlapor saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik hingga berita ini diturunkan belum ada memberikan tanggapan.