Palembang, – Dalam perkembangan terbaru yang menggemparkan Kota Palembang, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap misteri di balik kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil.
Bertempat di Gedung Utama Polrestabes Palembang, Rilis resmi ini di sampaikan langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kasat Reskrim, Kapolsek Sukarame, dan Kasi Humas Polrestabes Palembang.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, identitas pelaku berhasil terungkap dan kini telah diamankan di Polrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (4/9/24).
Dari hasil penyelidikan, ada 4 tersangka yang berhasil di amankan Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, ke empat tersangka tersebut berinisial IS, MZ, MS, dan AS.
“Untuk motif di balik pembunuhan ini adalah, pelaku IS merupakan teman dekat korban yang baru di kenal,” jelas Harryo.
Menurut Kapolrestabes, diduga, pelaku terobsesi (nafsu) dengan korban, karna pelaku sering menonton film dewasa di hp nya.
Pelaku IS kemudian mengajak ketiga temannya, menjemput korban yang saat itu sedang nonton kuda lumping, dengan alasan mengajak jalan-jalan.
Setelah di ajak oleh ke empat pelaku, kemudian para pelaku mengajak korban ke arah TPU Talang Kerikil.
Sesampai di TKP, ke empat pelaku menjalankan aksinya dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Karna memberontak, kemudian para pelaku mulai dengan kasar memaksa, setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memegang kaki dan tangan korban, dan ada yang membekap mulut dan hidung korban.
Saat itulah, karna tidak bisa bernafas, korban AA meninggal dunia, serta mengeluarkan busa dari hidungnya serta tulang lidahnya patah.
Para tersangka mengira korban hanya pingsan, pantas para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya yang pertama, para pelaku kemudian menggotong korban ke TKP kedua (red-tempat ditemukan mayat korban).
Kemudian keempat pelaku, kembali melakukan aksi bejatnya ditempat tersebut, padahal korban saat itu diduga sudah meninggal dunia.
Setelah puas dengan aksi bejatnya, para pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian dan para pelaku kembali menonton kuda lumping.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama ini sangat terpukul atas kejadian tragis ini,” terangnya.
Kombes Harryo menambahkan, untuk alat bukti, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil visum, celana dalam korban, serta polisi juga menyita HP pelaku, pakai yang dipakai korban, dan pakaian keempat pelaku saat kejadian.
Keempat pelaku akan dikenakan dengan pasal 76 huruf c junto pasal 80 ayat 3 UUD RI NO 32 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 e junto pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 3 milyar.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Palembang.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.