Palembang, – Promosikan judi online, 3 orang pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 2 Mei 2024 yang lalu.
Dua orang diantaranya masih berstatus pelajaran, yakni berinisial ADP dan EA, sementara satunya lagi berinisial DD.
Saat menggelar konferensi pers, Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, tiga orang pelaku ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/5/24).
“Sementara untuk yang memiliki situs judi online masih dalam pengejaran petugas,” tegas Hadi.
Menurut Hadi, ketiga pelaku ini berperan sebagai marketing yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Mereka mempromosikan judi online ini sudah berlangsung selama 2 bulan hingga 3 bulan,” bebernya.
“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.
Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya.