Rudapaksa Bocah Dibawah Umur, Sopir Truk Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Pagar Alam, sumselviral.com | Seorang sopir di Pagaralam, SK alias KR (54) diamankan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, karena telah merudapaksa anak dibawah umur, Selasa (21/2/2023).

Kejadian tersebut terungkap saat saksi Wiwin Tera memanggil pelapor yang merupakan orangtua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar  pukul 19.00 WIB. Wiwin menyampaikan kepada pelapor, jika korban telah dicabuli pelaku KR.

“Saksi Wiwin berkata kepada pelapor, jika anaknya dicium-cium samo dipegang KR. Saksi meminta pelapor tanya dulu anaknya baik-baik, jangan dimarahi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).

Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada anaknya. Ternyata informasi yang diterimanya benar, anaknya mengakui telah dicabuli KR.

” Mengetahui hal itu membuat orang tua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara.

“Tersangka telah kita amankan dan dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *