Pagar Alam, sumselviral.com | Seorang sopir di Pagaralam, SK alias KR (54) diamankan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, karena telah merudapaksa anak dibawah umur, Selasa (21/2/2023).
Kejadian tersebut terungkap saat saksi Wiwin Tera memanggil pelapor yang merupakan orangtua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Wiwin menyampaikan kepada pelapor, jika korban telah dicabuli pelaku KR.
“Saksi Wiwin berkata kepada pelapor, jika anaknya dicium-cium samo dipegang KR. Saksi meminta pelapor tanya dulu anaknya baik-baik, jangan dimarahi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).
Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada anaknya. Ternyata informasi yang diterimanya benar, anaknya mengakui telah dicabuli KR.
” Mengetahui hal itu membuat orang tua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara.
“Tersangka telah kita amankan dan dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.