PALEMBANG, Sumselviral.com | Anggota Subdit III unit 1 dan 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus 2 pelaku bajing loncat yang sering meresahkan para sopir truk, di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Indralaya, desa Ibul kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial MAR alias Lana (20) dan PA alias Putra (20) ditangkap saat sedang nongkrong di Terminal Karya Jaya Palembang, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan korban Aprianto terkait pencurian di atas mobil miliknya (bajing loncat,red).
“Dari laporan pelapor yang merupakan sopir mobil korban CV Roganda Jaya, berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang nongkrong di Terminal Karya Jaya Palembang, Selasa (7/2) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku lainnya atas nama Fajar dan Fredi, namun saat dilakukan penindakan, pelaku telah melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
“Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor yamaha N Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru,” katanya.
Sedangkan untuk kronologinya sendiri berawal dari pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim.
Saat pelapor melintas di TKP, pelapor merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, kemudian pelapor menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil pelapor dan baru mengetahui benar saja barang angkutan mobil pelapor telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri.
Para pelaku membawa dua dus isi muatan mobil pelapor, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta.