Palembang , – Ditemukannya bukti kuat oleh pihak kepolisian yang membuat tersangka dr Mahyudin, Sp.OT resmi dijebloskan ke dalam penjara.
“Hasil dari visum polisi temukan ada luka di tangan dan payudara korban, hasil uji lab alat suntik yang mengandung obat penenang dan DNA korban,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers pada hari Rabu (22/5/24).
Banyak publik bertanya-tanya dan menunggu, akhirnya Ditreskrimum Polda Sumsel merilis kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr Mahyudin, Sp.OT.
Kasus yang sempat membuat heboh publik lantaran dr Mahyudin diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasiennya sendiri berinisial TA (21) yang pada saat kejadian tengah hamil empat bulan.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, memimpin langsung konferensi bersama awak media di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (22/5) sore.
“Dr Mahyudin sudah sejak hari Senin (20/5/2024) lalu resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujarnya.
“Saat ini tersangka My dalan kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel. Termasuk untuk pemeriksaan psikisnya jadi tidak bisa kita hadirkan disini,” ungkap Anwar didampingi Panit 4 Subdit IV PPA AKP Maju Tambah SH.
Alumni Akpol 93 ini menjelaskan kronologis tindak kekerasan seksual yang dialami korban TA. Bermula pada saat TA mendampingi suaminya, TW untuk menjalani terapi di RS BMJ. Yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.
“Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur. Sedangkan sang istri menunggu di sofa didekati oleh tersangka. Dan dikatakan ada bekas sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin namun belakangan hasil uji laboratorium diketahui adalah obat penenang,” ungkapnya.
Karena disuntik obat penenang itulah yang membuat korban TA tak sadarkan diri, dalam kondisi setengah sadar itulah diduga korban digerayangi oleh tersangka hingga terjadinya tindak pelecehan seksual tersebut.
“Hasil visum kami temukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban. Juga luka lecet di organ vital (payudara) korban. Itu merupakan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan hingga menetapkan My sebagai tersangka,” tegas mantan Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini.
Anwar pun mengaku jika hingga kini tersangka My tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Tapi, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti- bukti yang ada
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong,” tegas Anwar.
“Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat, hasil visum ada luka di tangan dan payudara korban, hasil uji lab alat suntik yang mengandung obat penenang dan DNA korban. Serta hasil uji lab video di RS saat korban masuk dan keluar dari ruang perawatan, kemudian dari keterangan-keterangan saksi-saksi lain yang saat itu berada di TKP,” tutupnya.