Terungkap, Misteri Kematian Mayat Membengkak Bersimbah Darah Di Muba

  • Bagikan

Sumsel viral – Musi Banyuasin, – Misteri penemuan mayat dalam kondisi membengkak dan bersimbah darah serta terdapat luka bacok pada tubuhnya pada hari Senin (29/01/2024) yang lalu akhirnya terungkap.

Penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang curiga karena mencium bau busuk yang menyengat didalam rumah milik M. Akib Karim, di Rt 01 Rw 01 Desa Berlian jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mendapatkan informasi adanya penemuan mayat korban pembunuhan, Polsek Tungkal Jaya bergerak cepat ke lokasi kejadian dan segera melakukan oleh TKP.

“Identitas mayat tersebut bernama Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung yang merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya pada Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 10.15 wib,” ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH kepada wartawan sumelviral.com, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Iptu Febri, dari keterangan warga setempat dan olah TKP, kepolisian akhirnya berhasil menetapkan salah satu warga berinisial AV (34) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Feri.

“Setelah identitas pelaku dan keberadaanya, tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH, di back up tim Resmob Polres Oku Timur, berhasil meringkus pelaku AV ditempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten Oku Timur, pada hari Senin (05/02/2024),” bebernya.

Masih kata Iptu Febri, saat ini AV telah dilakukan penambahan di Polsek Tungkal dan akan di proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama tinggal satu rumah di rumah milik M Akib Karim di Berlian jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan.

“Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut,” ungkapnya.

“Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup Febri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *