Muba, SV – Satu dari tiga pencuri Indomaret di Kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman Muba pada Kamis (02/11/2023) yang lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polsek Babat Toman.
Awalnya, saat tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di back up unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba, akhirnya mendapatkan titik terang identitas pelaku.
Karena takut ditangkap setelah diketahui identitasnya, Bagus Sajiwo (21) warga Mangun Jaya, satu dari 3 terduga pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, Sabtu (04/11/2023).
Dalam peristiwa tersebut terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan berhasil menguras barang-barang yang ada di Toko Indomaret dengan ditotal kerugian sebesar Rp 18.149.100.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus peristiwa pencurian di Indomaret Mangun Jaya.
“Alhamdulillah satu dari tiga terduga pelaku atas nama Bagus Sajiwo dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah kejadian, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya dan sudah kami ketahui identitasnya belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa melakukan penangkapan,” jelasnya, Selasa (7/11/2023).
Menurut AKP Rama Yudha, terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan dalam melakukan aksinya saat suasana sedang sepi yaitu sekira pukul 01.00 wib, naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga dan masuk ke toko melalui plafon bangunan.
“Pelaku Bagus sajiwo sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman,” terangnya.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutup mantan Paur Mitra Humas Polda Sumsel.