Palembang, SV – Dari tahun 2013 menggeluti bisnis sebagai agen jamu obat kuat Ilegal di Musi Banyuasin, Agus Santoso akhirnya di tangkap.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat Konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/5/2023).
Tersangka Agus Susanto di tangkap Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Rabu (17/05) yang lalu di pasar Sekayu jalan Merdeka saat berjualan dengan barang bukti 4 ribu lebih jamu atau obat kuat tak memliki izin edar.
Dari hasil pengembangkan, petugas juga mengamankan barang bukti 70 ribu lebih di sebuah rumah tempat penyimpanan barang bukti di jalan Kol Wahid Udin kelurahan Serasan Jaya juga di Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
“Ditreskrimsus polda Sumsel Kombes Agung Marlianto melalui Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo pada rabu (25/05) mengatakan, tersangka Agus Susanto sudah menjual jamu sejak 2013 sekitar 10 tahun,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, mendapatkan jamu dari kabupaten Cilacap Jawa Tengah sebagian besar jenis pil kuat dan tidak memiliki izin edar dari Depkes.
“Sebagai agen jamu di Sekayu dan menjualnya kepada pejual jamu atau pedagang lain,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan sekitar 75.000 bungkus jamu dan obat kuat berbagai merk, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda 1.5 M.
Selain itu juga di jerat pasal 8 dan 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 M.