2 Debt Collector Viral Di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Sumselviral.com – Palembang, – Cukup menarik, Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan 2 orang debt collector (DC) sebagai tersangka atas kasus perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu Fandri.

Debt collector tersebut bernama Bambang dan Robert, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Kasus yang di lakukan oleh debt collector tersebut sempat viral di jejaring media sosial dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, serta mendapat banyak tanggapan dari para netizen.

Konferensi Pers Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap 2 Debt Collector
Konferensi Pers Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap 2 Debt Collector

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan pada hari Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan serta pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Square Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,” ujarnya kepada awak media saat press release, Kamis (25/4/2024).

Kedua tangan Debt Collector diborgol saat konferensi pers
Kedua tangan Debt Collector diborgol saat konferensi pers

Masih kata Yunar, pelaku yang saat itu bersama 12 orang temannya mendatangi korban, kemudian melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Saat pelaku menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu, maka terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban,” bebernya.

Menurut Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya, kemudian meninggalkan para pelaku.

“Ketika korban hendak pergi, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.

“Itu laporannya berbeda, saat ini sedang diproses di BidPropam Polda Sumsel,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *