2 Jaringan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 7 Pelaku

  • Bagikan

Palembang, SV – Berbicara tentang peredaran Narkotika seakan tidak ada habisnya, kali ini Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil menangkap tujuh (7) orang pelaku narkoba dari dua (2) jaringan yang berbeda.

Dari jaringan narkotika yang pertama, 3 orang pelaku berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 21 September 2023 di jalan Segaran lorong Kebangkan kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Pelaku bernama Deden Setiawan, Andi dan Andrean, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1.050 gram narkotika jenis sabu didalam kemasan yang bertuliskan Number One yang dimasukkan kedalam kantong.

7 Pelaku saat digiring hendak Press Release didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel
7 Pelaku saat digiring hendak Press Release didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel

“Ketiga tersangka merupakan kurir sabu yang di perintah mengantar barang kepada pembeli, sementara pemilik atau bandarnya bernama Diki (DPO) sedang kita buru,” ujar Wadir resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi.

Jaringan kedua merupakan jaringan lintas provinsi yang berasal dari Medan, polisi berhasil meringkus 4 tersangka bernama Iskandar Muda, Jonathan Julius, Dicky Prayogi Hakim Hasibuan dan Farizal, dengan barang bukti 2.108 gram narkotika jenis sabu dan 4.010 butir ekstasi.

“Ke empat tersangka ditangkap di jalan Lintas Sorolangun – Lubuk Linggau Musi Rawas Utara pada hari kamis (23/09) sekira pukul 05.00 Wib saat mengantar barang dari Medan tujuan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan,” jelas Harris Sandi saat Press Release, Rabu (11/10/23).

Wadir Reskrim Narkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi bersama Kasubdit Penmas AKBP Yenni menunjukkan barang bukti Narkotika saat konferensi pers
Wadir Reskrim Narkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi bersama Kasubdit Penmas AKBP Yenni menunjukkan barang bukti Narkotika saat konferensi pers

“Saat ini petugas juga masih memburu pemilik bernama Jon warga Lesung Batu yang memesan barang haram tersebut,” terangnya.

AKBP Harris Sandi menambahkan, dari keterangan para pelaku, mereka hanya bertugas mengantarkan barang (kurir), dan baru satu kali mengantar barang tersebut.

“Untuk tujuh pelaku akan di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara sumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegas Harris Sandi.

Sementara itu, dari keterangan salah satu pelaku bernama Dicky Prayoga, mengatakan, bahwa mereka hanya disuruh untuk barang haram itu di bawa dari Medan ke Musi Rawas.

“Kami cuma di suruh mengantar ke Musi Rawas pakai mobil rental, dan akan diberi upah sebesar Rp 25 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Dicky menambahkan, mereka tidak mengenal siapa nama pengirimnya, hanya komunikasi melalui telpon untuk mengantarkan barang tersebut.

“Karna tak ada kerjaan saat itu, kami menerima kerjaan tersebut, untuk mengantarkan barang Musi Rawas Sumsel,” terangnya dengan wajah tertunduk.

Sementara pelaku bernama Iskandar Muda Bin Sudarsono mengatakan hal yang sama, bahwa mereka tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.

“Barang tersebut disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di bagasi belakang mobil, dan kami hanya disuruh mengantarkan kepada saudara Jon (DPO) yang berada di desa Lesung Batu Musi Rawas Utara Sumsel,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *