2 Warga OKI Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Saat Transaksi Sabu

  • Bagikan
Palembang, SV – Merajalelanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel telah menjadi perhatian serius dari semua pihak.
Terutama dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan jajaran, yang terus menerus menggaungkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kali ini, 2 pria paruh baya di tangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat hendak bertransaksi di jalan Sepucuk Desa Kedaton kecamatan Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 22.00 wib yang lalu.
Kedua pelaku berinisial AJ (46) yang merupakan warga Desa Sungai Ceper Darat kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI, dan JR (56) warga Desa Tulung Selapan kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI provinsi Sumsel.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut.
“Penangkapan 2 pelaku Narkoba di lakukan oleh Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 154,54 gram,” terangnya.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka JR sering bertransaksi narkoba.
Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 15.30 WIB Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (UCB) kepada JR, kemudian tersangka JR memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AJ.
Setelah sepakat, kemudian pelaku dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di desa Sepucuk kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI, tepatnya dipinggir jalan sekira pukul 22.00 wib.
Masih kata Kombes Heru, pada saat tersangka JR dan AJ menyerahkan 1 kotak yang dilakban warna hitam berisikan 2 paket dengan berat 154,54 gram kepada anggota, kedua tersangka langsung ditangkap.
“Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna di proses dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Heru.
“Untuk 2 pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *