Musi Banyuasin, – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkoba.
Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Senin (09/09/2024), polisi berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba, FEB (24), dan menyita 35 paket sabu dengan berat total 8,05 gram.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Senin (09/09/2024) lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa FEB kerap melakukan transaksi narkoba di rumah tetangganya di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FEB saat berada di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 35 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (13/09/2024).
Atas perbuatannya, FEB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.