Muara Enim, – Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK tak main-main, terkait sapu bersih ilegal drilling dan ilegal refenery yang ada di wilayah Sumsel.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Pomdam II Sriwijaya, dan instansi terkait berhasil melakukan pembongkaran 5 gudang di tempat yang berbeda di wilayah kabupaten Muara Enim, Jum’at (17/5/24).
Kapolres Muara Enim Jhoni Eka Putra SH SIK MSI melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Darmason SH mengatakan, ada 5 gudang penampungan BBM ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim yang berhasil di bongkar.
“Ada 4 gudang penampungan BBM ilegal yang berada di Dusun 2 Desa Sigam kecamatan Gelumbang, diantaranya gudang BBM Illegal milik Hadi alias Cik, gudang milik Sakti Perangin Angin, lalu gudang milik Heri di Dusun 3 Desa Sigam Gelumbang, dan gudang milik Ema,” ujarnya, Jum’at (17/5).
“Kemudian ada 1 gudang penampungan BBM ilegal yang berada di Belakang Eks Rumah Makan T 2002 Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, pemiliknya bernama Alvin,” beber Darmason kepada Sumselviral.com.
Menurut AKP Darmason, kelima gudang yang di duga menjadi tempat penampungan BBM ilegal tersebut saat dilakukan pembongkaran sudah tidak melakukan kegiatan operasional penampungan dan pengoplosan BBM Illegal.
“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Sumsel dan perintah dari bapak Kapolres Muara Enim, kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM maupun gudang penampungan BBM ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan pembongkaran 5 gudang penampungan BBM ilegal, Kabag Ops Polres Muara Enim KOMPOL Toni Arman SH, Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel KOMPOL Indra Parameswara SIK, Pomdam II Sriwijaya KAPTEN Rangga Untara, dan Kasatreskrim AKP Darmason SH.
Kemudian turut hadir, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, Kapolsek Lembak AKP Jonson SH MSI, Kanit pidsus IPDA Zakwan Rifqi S.Tr.K, kades karang Endah, Kades Lembak, serta pol PP.