Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 70 Bal Pakaian Bekas

  • Bagikan

Palembang, Sumselviral.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut tuntas serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Mendapatkan instruksi dari Kapolri, Polda Sumsel melalui Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan 70 bal pakaian bekas import.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin didamping Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK dan Kadis Perindag provinsi Sumsel Rizal Rojali merilis hasil ungkap kasus tersebut.

Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, 70 bal/karung pakaian bekas luar negeri yang berhasil diamankan adalah hasil edukasi kepada pengecer dan agen barang bekas di Palembang,” ujarnya.

“70 bal atau karung kita amankan, diserahkan secara sukarela oleh dari agen atau pengecer, dan selanjutnya barang-barang tersebut akan kita serahkan ke dinas Perindag Provinsi Sumsel,” terang Hadi.

Dari Pengakuan agen atau pengecer untuk membeli 70 bal atau karung, kalau di rupiahkan uangnya sekitar Rp500 juta, adapun keuntungan setiap bal/karung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Kegiatan ini akan terus berlanjut karena sesuai aturan impor barang bekas di larang,” lanjut Hadi Syaifudin.

Sementara itu Kadis Perindag Sumsel Rizal Rojali menjelaskan, barang bukti pakaian bekas ini akan segera di musnahkan, dengan cara dibakar.

“Barang atau pakaian bekas impor tidak boleh karena berdampak negatifnya sangat di rasakan oleh UMK kita, dan juga untuk kesehatan sangat tidak baik,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *