Pimpinan Komisi III DPR Desmond J Mahesa: Surat Kapolri soal Brigjen Endar di KPK Bijaksana

  • Bagikan

Jakarta, Sumselviral.com – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, banyak menjadi perbincangan hangat dan viral di dunia Maya.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang mengomentari tentang pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh ketua KPK Komjen Firli Bahuri

Desmond menyayangkan karena, menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bijaksana mengirim surat ke Firli.

“Kalau menurut saya adalah surat Pak Kapolri untuk menggantikan Endar di posisi semula ini saya pikir ini adalah bentuk surat yang bijaksana, hingga KPK ngotot nggak, untuk tetap menolak. Ini kan yang jadi belum jelas sekarang ini,” kata Desmond saat dihubungi, Selasa (4/4/2023), dikutip dari media Detikcom.

Desmond mempertanyakan apa yang sebenarnya jadi alasan Firli Bahuri ngotot mencopot Endar. Dia menduga ada persoalan pribadi di balik pencopotan tersebut.

“Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang,” ucap Desmond.

Lebih lanjut Desmond juga menyoroti alasan logis pencopotan Endar. Menurutnya, Firli mungkin merasa dirugikan dengan keberadaan Endar di KPK.

“Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah, untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tuturnya.

“Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar,” imbuh Desmond.

Kapolri Surati KPK soal Brigjen Endar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.

“Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *