3 Pedagang Ditangkap, 667 Karung Pupuk Tanpa Ijin Jual Disita Polisi

  • Bagikan

Palembang, SV – Peredaran pupuk ilegal kembali marak di wilayah Sumsel, terutama di kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga pedagang pupuk ilegal tanpa izin edar, Rabu (24/5/2023).

Tiga tersangka yang di tangkap berinisial MT seorang pedagang pupuk di pasar Sungai Lilin, NS dan AM pedagang di km 16 Talang Kelapa jalan Palembang – Jambi Banyuasin.

Dari tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pupuk 667 karung atau 31 ton pupuk ilegal yang berasal dari Gresik Jawa Timur.

“Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo di dampingi kabid humas Polda Sumsel mengatakan, Modus tersangka menjual langsung pupuk dalam karung ke petani dengan merk tertentu dan izin edar resmi.”Ujarnya.

Pupuk yang di jual tersangka tanpa izin edar dari departemen pertanian, sudah kita chek di pusat, kasus akan kita kembangkan termasuk perusahaan yang memproduksi di Gresik, jelasnya.

Beliau juga mengatakan, ketiga tersangka di jerat pasal 12 jo 73 UU No 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara 6 tahub atau denda 3 M.

Pengakuan tersangka jual langsung pupuk baru ke petani mulai awal 2023 sekarang barang bukti kita titipkan di Sukarami, lanjutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *