PALEMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal sebanyak 40 Ton ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelakunya Heriyanto (40) warga Dusun VIII, Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur. Tertangkap saat Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana SH bersama anggota Satlantas dan Sat Samapta melakukan pengecekan dan penguraian kecamacetan di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Desa matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang sopir. Yang mengangkut batu bara hendak mengantarkannya ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari infromasi masyarakat ke Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK MH adanya kemacetan di TKP, kemudian memerintahkan Kapolsek Tanjung Agung, Satlantas dan Sat Samapta untuk ke lokasi tersebut.
“Kemudian personel kita melakukan pengaturan lalu lintas, lantas menemukan penyebab kemacetan yang disebabkan rusaknya 1 unit mobil dump truck merek Hino BE 8954 LV, ” ujarnya, Minggu (28/5/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berdasarkan keterangan supir batu bara diambil dari Stok Pile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Dari keterangan sopir ini ke personel kita, bahwa ia hendak mengirimkan batu bara itu ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten. Selanjutnya Supir dan kendaraan ikut personel kita ke Polres Muara Enim untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Sementara itu barang bukti yang turut anggota bawa yakni satu unit mobil dump truk merek Hino BE 8954 LV, satu lembar surat jalan batu bara Laskita Buana ( Dokumen Palsu,red) dan 40 Ton batu bara.