Berkat Aplikasi Banpol, Pemilik Pertamini Minyak Oplos Berhasil Di Ringkus

  • Bagikan

Sumselviral.com – Palembang | Berkat adanya aduan melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, satu pelaku pengoplos bahan bakar jenis Pertalite di ringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini karena adanya keluhan dari masyarakat melalui aplikasi Banpol.

“Masyarakat merasa curiga setelah kendaraan yang menggunakan BBM dari tersangka mengalami rusak pada mesinnya,” ujar AKBP Putu.

Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggerebek gudang pengolahan BBM menyerupai Pertalite dan Solar di jalan Tanjung Api Api (TAA) Dusun 5 Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, pada senin 19 Juni 2023.

“Satu pelaku berhasil diamankan berinisial SP (34), yang merupakan pemilik sekaligus yang mengolah BBM sulingan asal kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.

Saat melakukan penggerebekan, personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin oleh Iptu Irawan bersama personel Polsek Sungsang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lukman melakukan pengrebekan gudang pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengolah minyak sulingan asal Muba dengan mencampurkan pewarna kimia dengan merek “Colour Sea Brand” agar menyerupai BBM jenis Solar dan Pertalite,” terangnya.

“Tersangka membeli minyak sulingan seharga Rp 10 ribu dari H (DPO) yang kini sedang kami buru,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST dalam press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (21/06).

“Kemudian minyak tersebut di olah dengan mencampur zat pewarna dengan bahan kimia, agar menyerupai BBM solar dan pertalite, kemudian dijual dengan harga Rp 12 ribu,” tandasnya.

Menurut AKBP Putu, hasil olahan tersebut dijual tersangka dengan cara eceran melalui usaha Pertamini miliknya.

“Pelaku sudah 11 bulan beroperasi, mangsa pasarnya adalah masyarakat sekitar, bahkan kades Karang Anyar juga merasa kendaraannya bermasalah setelah menggunakan BBM dari tersangka,” ucapnya.

Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah drum plastik yang berisi lebih dari 200 liter BBM oplosan jenis solar.

Kemudian empat buah jerigen berisi sekitar 140 liter BBM olahan jenis pertalite oplosan, satu set alat pompa minyak pertamini, tiga botol plastik berisi cairan pewarna.

Selanjutnya dua buah Kaleng berisi bubuk pewarna, satu buah selang panjang sekitar 3 meter dan dua buah corong plastik.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara terpisah, SP (34) mengakui bahwa dirinya sudah 11 bulan terakhir menjual dan mengolah BBM sulingan asal Musi Banyuasin.

“Saya mempelajari mengolah BBM sulingan ini melalui youtube,” ucapnya.

Dirinya tak menyadari bahwa yang dilakukannya dapat membuat kendaraan dari konsumennya bermasalah dan dapat membahayakan.

SP mengaku dalam perharinya BBM olahan ini dapat menghabiskan 20 hingga 30 liter dalam perharinya.

“Saya jual dari Pertamini dan sehari bisa 20 hingga 30 liter yang dihabiskan,” ucapnya.(suherman)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *