Sumselviral.com, Palembang | Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Sumsel) mengelar aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terkait dengan isu Palembang Darurat Sampah, Kamis (20/7/2023).
Dalam aksinya, ketua DPD HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono menyampaikan keadaan Kota Palembangan dalam satu tahun terakhir yang sangat sangat memprihatinkan terkait penanganan sampah.
“Sampai saat ini masih banyak sampah yang berserakan bahkan menimbulkan bau yang tak sedap serta merusak pemandangan di kota palembang. Keadaan ini tidak selaras dengan apa yang didapat kota palembang sebagai salah satu kota terbersih serta mendapatkan piala adipura,” katanya.
Selanjutnya Ki Mus menyatakan bahwa kenyataan demikian sangat tidak selaras dengan penggunaan anggaran pengelolaan sampah oleh dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang mencapai milyaran rupiah.
“Ada indikasi kebocoran Retribusi sampah pada kota palembang, karena pada tahun anggaran 2023 Dinas mencapai Rp 18,8 Miliar untuk dinas DLHK kota Palembang sangat fantastis dengan kinerja yang sekarang,” papar Ki Mus.
Secara detail ketua HIMPKA menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Palembang melalui perwakilannya dari Kasi Intel Kejari Aulia Reza Rahman berupa kebocoran anggaran di DLHK Palembang seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) pengangkut sampah dan Excavator yang berindikasi tidak sesuai peruntukan.
“Adapun menurut pihak Kejari, Reza mengapresiasi aksi yang digelar DPD HIMPKA, pihaknya akan mempelajari data-data yang telah disampaikan dan akan segera memproses,” tutur singkat perwakilan Kasi Intel Kejari tersebut.
Dalam kesempatan aksi tersebut, turut hadir Sekjend DPP HIMPKA RI, Ki Edi Susilo, dalam orasinya Ki Edi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan kado bagi kejaksaan yang akan berultah pada tanggal 22 Juli nanti.
“Kehadiran kami disini adalah pertamanya adalah untuk menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhyyaksa ke 63 bagi Kejaksaan RI, dan kami meminta kepada Kejari Kota Palembang agar kado pertama tahun 2023 ini Kejari dapat melakukan bersih-bersih berantas korupsi di kota Palembang” tegas Ki Edi.
Disampaikan bahwa aksi yang oleh HIMPKA ini menuntut Meminta kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut penghargaan piala adipura kota Palembang yang tidak sesuai kenyataan di kota palembang, kemudian mendesak Walikota memberhentikan Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang dinilai gagal dalam penanganan sampah di Kota Palembang.
Berikutnya massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera membentuk tim terkait indikasi dugaan kebocoran Retribusi serta penggunaan BBM dalam pengelolan Sampah di kota Palembang.
“HIMPKA meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait adanya dugaan indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana data yang kami sampaikan,” tutup Ki Mus.