9 Tahun Beroperasi, 3 Penangkar Buaya Muara Ditangkap

  • Bagikan

Sumselviral.com, Palembang, – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga orang pelaku penangkaran puluhan buaya muara secara ilegal, pada Selasa (22/8/2023) yang lalu.

Tiga tersangka penangkar buaya bernama Amrun (63), Sukarni (48) dan Supratman (43) ketiganya warga desa Terusan kecamatan Sirah Pulau Padang kabupaten OKl.

Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan AKP Rama Yudha saat press release mengatakan, tiga tersangka di tangkap karena menangkar puluhan buaya muara atau dalam bahasa latinnya Crocodylus Porosus di sekitar rumahnya tanpa izin atau ilegal.

2 Pelaku penangkar Buaya, saat menangkap buaya
2 Pelaku penangkar Buaya, saat menangkap buaya

“Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan penangkaran satwa buaya muara yang dilindungi di daerah Pulau Padang OKI” ujarnya, Kamis (24/8/2023).

“Bersama personil Rkwe 19 Skw Iii Bksda (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel, didapatkan bahwa Amrun menyimpan dan memelihara buaya jenis Muara (Crocodylus Porosus),” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.

Para pelaku penangkaran buaya, saat di wawancarai awak media
Para pelaku penangkaran buaya, saat di wawancarai awak media

Masih Kata AKBP Putu, kemudian kita mendapatkan lagi Informasi dari warga setempat bahwa, terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Dan lokasi ke 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman sebanyak 34 Ekor buaya muara

“Lokasi ke 3 disimpan, dipelihara oleh almarhum Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian,” terang Wadir krimsus AKBP Putu Yudha.

“Saat ini barang bukti 58 ekor buaya muara telah kita titipkan dan dirawat di Skw III Bksda (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

“Untuk ketiga tersangka menangkar secara ilegal melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistim dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta,” pungkas Putu Yudha Prawira.

Sementara itu salah satu pelaku bernama Amrun mengatakan, “bahwa dirinya mengetahui kalau menangkar buaya itu di larang, awal pertama orang nitipkan satu ekor buaya waktu itu masih kecil pada tahun 2014 lalu, dia bilang kalau sudah besar di bayar 1 cm Rp5.000 rupiah.

“Kami pelihara buaya tersebut disebelah rumah, buaya itu tak pernah ganggu warga karena di bagasi. Sementara bos yang menitipkan buaya sudah meninggal dunia, jadi kami pelihara termasuk beri makan ikan sudah selama 9 tahun,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *