Palembang, SV – Guna mengantisipasi adanya benda-benda yang dilarang, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel mengelar razia rutin, Rabu (13/9/23) kemarin.
Direktur Tahanan Dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel AKBP M Fijar Muslim yang diwakili Wadir Tahti Kompol Jossy Andrianto, SST, MM memimpin langsung razia bersama personel Dit Tahti dan Propam.
Direktur Tahanan Dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel AKBP M Fijar Muslim mengatakan razia tahanan diadakan secara dadakan biasanya seminggu sekali, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang dibawa kedalam rutan.
“Jenis barang yang di larang berupa, korek api, handphone, sendok garpu yang terbuat dari stainless atau logam, sikat gigi, tali atau sejenis yang bisa mengikat, dan lainnya,” ujar Dir Tahti saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at (15/9/2023).
“Saat razia kemaren, ada beberapa barang yang disita dari tahanan seperti handphone, dan korek api,” terangnya.
Menurut AKBP M Fijar Muslim, kita sudah berkomitmen, apabila ada barang yang di temukan, maka akan kita sita dan di musnahkan.
“Salah satu contohnya kita mendapatkan handphone saat razia, kemudian segera kita sita, dan langsung kita rendam di air didepan tahanan tersebut,” tegasnya.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polda Sumsel untuk membuat efek jera para tahanan, jangan sampai membawa barang-barang yang dilarang,” ujar Dir Tahti AKBP Fijar.
Saat ditanya jam jam besuk tahanan, AKBP M Fijar Muslim menjawab, untuk jam besuk tahanan ada pada hari Selasa dan Kamis, jam 10:00 WIB sampai jam 14:00 WIB.
“Sementara untuk barang bawaan atau makanan dari keluarga yang di bawa saat jam besuk, akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga,” ujarnya.
“Kita juga memberikan waktu untuk keluarga mengobrol dengan tahanan paling lama 15 menit,” pungkasnya kepada wartawan Sumselviral.com
AKBP M Fijar Muslim juga menghimbau, untuk para keluarga tahanan dan tahanan agar jangan membawa dan memasukan barang-barang yang dilarang apalagi narkoba dan sejenisnya, karna akan menimbulkan masalah baru.