Selundupkan BBM Ilegal, 7 Sopir Truk Terancam Denda 60 Milyar 

  • Bagikan

Palembang, SV – Banyaknya informasi yang masuk ke pengaduan WhatsApp Bantuan Polisi Polda Sumsel, tentang masih maraknya pengangkutan dengan menggunakan mobil yang menyelundupkan BBM ilegal, membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK berikan atensinya.

Tak main-main, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat dan berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa 19 September 2023 malam hingga Rabu 20 September 2023 dini hari.

Dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, operasi penangkapan BBM ilegal tersebut di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) serta perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Konfrensi pers ungkap kasus penyelundupan BBM ilegal
Konfrensi pers ungkap kasus penyelundupan BBM ilegal

Dari hasil penangkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 81 ton BBM ilegal jenis solar dan premium, serta tujuh orang tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal.

Para pelaku penyelundup BBM ilegal berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya merupakan warga asal Muba. Lalu, pelaku inisial IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin, sementara satu pelaku berinisial GS (51) merupakan warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST MH saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Konferensi Pers Polda Sumsel, mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat adanya informasi dari masyarakat melalui nomor WhatsApp bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.

Salah satu pelaku penyelundup BBM ilegal saat di wawancarai
Salah satu pelaku penyelundup BBM ilegal saat di wawancarai

“Dari informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dan setelah diperiksa, di dalam muatan truk, di temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

“Setelah di interogasi, sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI. Dan di sana telah menunggu satu unit kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya GT53,” lanjutnya.

Menurut AKBP Putu Yudha, untuk tersangka lainnya, kita dapati sedang memindahkan BBM ilegal sebanyak 10 ton ke dalam kapal SPOB Dinar Jaya dengan menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.

“Dari keterangan para pelaku, rencananya puluhan ton BBM ilegal tersebut akan di selundupkan melalui jalur laut dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan Kapal SPOB Dinar Jaya.

“Untuk para tersangka, saat ini di duga kuat ikut terlibat dalam jaringan dan produksi (refenary) BBM ilegal yang ada di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.

AKBP Putu Yudha menegaskan, saat ini untuk proses penyidikan masih terus berlanjut, dan kita akan telusuri siapa sebenarnya pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir ini.

“Selain itu, kita juga sedang melakukan pengejaran nahkoda Kapal SPOB Dinar Jaya berinisial RA yang tidak ada di lokasi saat penggerebekan, karna tidak memiliki izin berlayar kapal yang di keluarkan oleh Syahbandar,” jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 unti mobil truk yang telah di modifikasi bermerk Mitsubishi Canter FE 75 dengan Nopol F 7098 DX, 1 unit truk colt diesel kuning bernopol BG 8540 B, 1 unit truk colt diesel warna kuning bernopol BH 8627 MJ, 1 unit truk colt diesel Canter 125PS warna kuning bernopol B 3732 UCS, 1 unit truk colt diesel kuning biru bernopol BE 8091 RN, 1 Unit truk colt diesel kuning bernopol BG 8880 XA, dan 1 unit truk Canter kuning bernopol BG 8085 SU,” terang Putu Yudha.

AKBP Putu Yudha menambahkan, bahwa turut diamankan 1 unit kapal  SPOB (Self Propelled Oil Barge) dengan nama lambung Dinar Jaya GT53 dan BBM ilegal jenis minyak Premium sebanyak 10 ton dan BBM ilegal jenis Solar sebanyak 71 ton.

“Untuk ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *