Palembang, SV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar konferensi pers dengan awak media terkait diamankannya tersangka tindak pidana akses ilegal, bertempat di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (27/9/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (7/6/2023) di ATM BRI Indomaret Jalan Garuda Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. Pelaku meretas meretas HP Korban pada (30/5/2023) di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP Fitrianti dan Kasubbid PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, mengatakan bahwa korban melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah mengetahui nomor Handphonenya diretas dan diawali dengan mengecek saldo ATM-nya, ternyata saldo di rekening miliknya sudah tidak ada.
“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pihaknya dalam hal ini Subdit V Siber menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, dimana terindentifikasi pelaku yang melakukan peretasan nomor Handphone dan menguras uang di rekening milik korban,” katanya.
Ia ungkapkan pada (14/9) pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan inisial ES (23) kelahiran Jakarta di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI merupakan daerah tempat tinggalnya.
“Setelah berhasil melakukan pengembangan dalam kasus ini kita berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, 4 (empat) sim card, 8 (delapan) rekening koran atas nama korban periode 30 Mei sampai 1 Juni 2023, dan 16 lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking atas nama korban,” ungkapnya Yudha.
Lanjut Yudha, modus operandi yang digunakan pelaku, dengan cara mengirimkan file APK surat tilang elektronik, dimana korban tidak sengaja mengklik link tersebut sehingga Handphone dan seluruh isinya dikuasai oleh tersangka.
“Setelah menguasai Handphone korban, pada saat itulah tersangka dengan leluasa menguras isi saldo di rekening milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas seperti ini sejak Tahun 2022 dan melakukannya sendiri, dimana mendapatkan nomor handphone dari beberapa sumber,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk kerugian material yang dialami korban dalam kasus ini yaitu kehilangan uang sebesar Rp 2.369.182.330 ( dua miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
“Dalam kasus ini, Pasal yang kami sangkakan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 Juta,” bebernya
Terakhir tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari dan disimpan kepada seorang temannya. Pelaku menggunakan menggunakan 20 rekening bank, dompet digital dan payment gateway.
“Saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dikembangkan dalam perkara lanjutan,” pungkas Yudha