Palembang, SV – Terkait kasus penipuan dan penggelapan Lantaran diduga menjual belikan tanah milik orang lain, sehingga mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian uang hingga ratusan juta rupiah, oknum Ustad Kondang Sholihin Hasibuan sebagai Terlapor dan beserta korban sebagai Pelapor, menghadiri gelar perkara perdana, di ruang Wassidik Polda Sumsel, Senin (02/10/2023).
Sebagai pengacara dari korban Rosliana, Muhamad Kosasi SH mengatakan, telah menghadiri undangan gelar perkara dari pak Wassidik, terkait dengan laporan kliennya Rosliana, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan saudara Sholihin Hasibuan.
“Apa itu penipuan dan penggelapan yang meyakinkan kline kami ini membeli tanah senilai Rp.180 juta an (lahan beserta rumah) type 36 luas tanah 10 X 10 Meter, dari Sholihin Hasibuan. Solihin hasibuan ngomong ada tanah disebelah Izzatunah, makanya kline kami ini percaya dan beliau juga sosok ustat dengan akta di bawah tangan dan mereka ini tidak mengerti dan percaya saja karena beliau itu ngomong punya tanah. Setelah kami cicil beransur beberapa tahun sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, datanglah pemilik tanah asli, itulah yang membuat kami gelisah, jadi kami mempertanyakan status tanah kami ini tanah siapa. Jadi kami nyicil ini dengan siapa. Bagaimana nasib tanah kami ini, bagaimana kalau yang punya tanah ini menggusur tanah kami. Yang kami tinggali selama ini dan huni selama ini, kami hidup disitu sehari-hari, atas kejadian itu lalu kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polda Sumsel pada bulan Januari 2023”, papar M Kosasi mewakili kliennya, ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Senin Senin (02/10/23).
M Kosasi melanjutkan, dia dan kliennya datang memenuhi undangan gelar perkara untuk menjelaskan itu semua, dan harapannya pada pihak kepolisian agar kliennya ini memperoleh keadilan. Karena kliennya hanya menuntut haknya.
“Pemilik tanah yang datang yaini saudara Pikar, beliau ngomong bahwa ini tanah kami, bukan tanah Solihin Hasibuan, hingga kami bingung dan kaget, kami katakanan bahwa kami selama ini membayar tanah kepada pak Sholihin Hasibuan, karena kami percaya pada pak Sholihin Hasibuan,” jelas nya.
“Sholihin Hasibuan mengatakan saya punya tanah bayar dengan saya saja. Sementara itu pada gelar perkara pihak Solihin Hasibuan datang dan mengakui bahwa tanah itu bukan punya mereka, karena pak Solihin belum lunas pembelian tanah dari pak Pikar ini. tapi faktanya tanah belum lunas ini dijualkan oleh Solihin Hasibuan pada klien kami. Jadi sama saja menjual tanah orang lain pada klien kami”, beber pengacara korban ini.
Masih menurut M Kosasi, yang mengikuti undangan gelar perkara ini yakni korban Rosliana selaku Pelapor, kemudian ada laporan lagi dari korban Pelapor pak Walevi dan pak Muhammad Romi.
“Ini sama laporannya. Ada 3 rumah dengan laporan berbeda-beda tidak menutup kemungkinan ada dugaan penipuan pada yang lainnya. Sewaktu melakukan dugaan penipuan dan penggelapan Waktu itu beliau Solihin Hasibuan sebagai Ketua Yayasan Izzatuna Palembang”, tambahnya.
Senada dengan itu korban Rosliana mengatakan, bahwa iya merasa kecewa, sedih dan marah bercampur bingung. “Tidak sesuai dengan janji kita mau melunasi pembayaran rumah juga tidak tau kemana, harapan dapat sertifikat rumah itu jauh, kerugian yang saya derita sekitar Rp.150 juta, sedangkan teman saya sekitar Rp.200 juta dan yang teman saya satunya lagi kurang lebih Rp.50 juta”, kenang Rosliana menyiratkan kesedihan.
“Saya bingung ketika pak Solihin Hasibuan, off dari Izzatunah kita mau membayar bulannya itu kemana, kami terbengkalai sedangkan saya mengangsur itu sudah 6 tahun. Dengan angsurannya Rp.1.250.000. kalau sudah 9 tahun berarti tinggal 3 tahun lagi. Karena pada 2021 beliau Solihin Hasibuan off harusnya saya berapa tahun lagi sudah berhak mendapatkan sertifikat dan seharusnya saya sudah tenang. Tapi kenyataannya beda ketika ada yang mengaku pemilik tanah sebenarnya”, cetus Rosliana.
Sementara itu pemilik tanah atas nama Fikar diwakili Kuasa Hukumnya yakni RH Alex Effendi SH, mengatakan, jadi sudah disampaikan pada gelar perkara bahwa tanah yang dibeli oleh Solihin itu belum selesai, pembayarannya belum lunas. Jadi seharusnya, dia tidak boleh dulu membuat perumahan apapun bentuknya menjual kepada pihak lain.
“Harusnya diselesaikan dulu jual beli kepada pihak kami pak Pikar. Tapi sebelum penyelesaian itu terjadi dia sudah membuat rumah menjual kepada konsumen (korban,red) dan terakhir kami meminta kembali tanah kami, dalam gelar kami sampaikan dan pihak terlapor mengiyakan bahwa memang betul belum selesai pembayaran terhadap pihak kami, makanya transaksi surat menyurat dan lain-lain belum kami lakukan. Oleh karena itu kami sudah mengingatkan kepada pelapor-pelapor ini bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap rumah-rumah tersebut. Rumah dan tanah itu masih punya kami. Nah mereka ini merasa keberatan terhadap keputusan kami, silakan dilaporkan minta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses terhadap Solihin Hasibuan ini, yang sudah melakukan penipuan terhadap korban-korban ini”, bebernya.
Selain itu Alex menuturkan, dalam hal ini pada gelar perkara pihak kepolisian masih melihat seperti apa kasus posisi.
“Kami sebagai saksi yang melengkapi sebab ini tanah kline kami, dan menjelaskan seperti itu, kepada penyidik silakan untuk menyampaikan penyimpulan apakah ini tindak pidana atau tidak, namun kami berkeyakinan bahwa ini ada penipuan pasal 378, 372 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang perumahan jelas itu dilanggar oleh pihak Solihin Hasibuan”, pungkas Alex.